Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction