Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 36
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di INDONESIA wajib memiliki surat izin praktik.
Your Correction
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di INDONESIA wajib memiliki surat izin praktik.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion