Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota. (2) Rapat pleno Konsil Kedokteran INDONESIA dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu. (3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara. Pasal 23 Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 …
Your Correction