Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas sekretariat dilakukan oleh pegawai Konsil Kedokteran INDONESIA. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
Your Correction