Correct Article 21
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas sekretariat dilakukan oleh pegawai Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
Your Correction
