Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion