Correct Article 13
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Current Text
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA terdiri atas seorang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(2) Pimpinan Konsil Kedokteran terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi.
(3) Pimpinan Konsil Kedokteran Gigi terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi.
Your Correction
