Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA terdiri atas : a. pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA yang terdiri atas 3 (tiga) orang merangkap anggota; b. pimpinan Konsil Kedokteran dan pimpinan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota; dan c. pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota. (2) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif. (3) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi. Pasal 13 …
Your Correction