Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Konsil Kedokteran INDONESIA terdiri atas : a. Konsil Kedokteran; dan b. Konsil Kedokteran Gigi. (2) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri atas 3 (tiga) divisi, yaitu : a. Divisi Registrasi; b. Divisi Standar Pendidikan Profesi; dan c. Divisi Pembinaan.
Your Correction