Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran INDONESIA mempunyai wewenang : a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi; b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi; c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi; d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi; e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Your Correction