Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) berakhir.
Your Correction