Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction