Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran INDONESIA diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh PRESIDEN. (2) Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak diangkat. BAB XII …
Your Correction