Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Your Correction