Correct Article 19
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.
(2) Pembentukan ...
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka.
Your Correction
