Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction