Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bombana mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Telaga Raya Kabupaten Buton; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan Teluk Bone. (2) Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda; a. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; b. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan c. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores. (3) Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten Kendari serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka; c. sebelah ... c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction