Correct Article 1
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 7) menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau-Bau berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.
BAB II …
Your Correction
