Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana... c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp27.895.943.600.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.616.577.630.000,00 (dua triliun enam ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Your Correction