Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp188.584.275.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). (3) Pengeluaran... (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.129.800.000.000,00 (enam puluh lima triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction