Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan... (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp59.395.500.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.414.249.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus empat belas miliar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp12.205.578.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction