Correct Article 3
UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan...
b. Penerimaan negara bukan pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.015.327.000.000,00 (delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp336.155.527.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Your Correction
