Correct Article 60
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan :
a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan;
b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;
c. pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;
d. pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT; atau
e. pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.
Pasal 61 …
Your Correction
