Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat hukum yang berkaitan dengan hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diberikannya hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri. (2) Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Your Correction