Correct Article 50
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(2) Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh Kantor PVT dalam Berita Resmi PVT.
(3) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.
(4) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.
Your Correction
