Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti oleh pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT. (2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya ditetapkan Pengadilan Negeri. (3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain yang sejenis.
Your Correction