Correct Article 44
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan.
(2) Permohonan Lisensi Wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa :
a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Your Correction
