Correct Article 38
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Permohonan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding PVT selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding PVT.
(2) Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final.
(3) Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan banding, Kantor PVT wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding dan mencabut penolakan hak PVT yang telah dikeluarkan.
(4) Apabila Komisi Banding PVT menolak permohonan banding, Kantor PVT segera memberitahukan penolakan tersebut.
Pasal 39 …
Your Correction
