Correct Article 37
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka penolakan permohonan hak PVT dianggap diterima oleh pemohon hak PVT dan keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT.
Your Correction
