Correct Article 35
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11 dan/atau Pasal 14, maka Kantor PVT menolak permohonan hak PVT tersebut dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon hak PVT.
(2) Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan secara dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan oleh Kantor PVT dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permohonan hak PVT.
(4) Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
