Correct Article 33
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Kantor PVT harus MEMUTUSKAN untuk memberi atau menolak permohonan hak PVT dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(2) apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT harus memberitahukan kepada pemohon hak PVT dengan disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut.
Your Correction
