Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali.
Your Correction