Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT oleh kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1). (2) Tanggal … (2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1). (3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar Umum PVT oleh Kantor PVT.
Your Correction