Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila : a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan peneliatan, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. (2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB III …
Your Correction