Correct Article 4
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Jangka waktu PVT
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.
(3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon
diberikan perlindungan sementara.
Your Correction
