Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction