Correct Article 73
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1)
untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
