Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri. (2) Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan Sertifikat hak PVT. (3) Salinan putusan atas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Your Correction