Correct Article 65
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVt, Kantor PVT bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para profesional dan besifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan PVT.
Your Correction
