Correct Article 64
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor PVT.
(2) Pengelolaan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kantor PVT menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan informasi PVT.
Pasal 65 …
Your Correction
