Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya. (2) Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan hak PVT. (3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor PVT. (4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam MEMUTUSKAN permohonan hak PVT.
Your Correction