Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan : a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa; b. nama dan alamat lengkap pemulia; c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas; d. nama varietas; e. deskripsi varietas; f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
Your Correction