Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan : a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat; b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT. (2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT. Pasal 26 …
Your Correction