Correct Article 24
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Current Text
(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambat-lambatnya :
a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Your Correction
