Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya : a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT; b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Your Correction