Correct Article 14
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Current Text
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
