Correct Article 13
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Your Correction
