Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Your Correction