Correct Article 10
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Pertambangan;
i. Sosial;
j. Pariwisata;
k. Tenaga Kerja;
l. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB V…
Your Correction
