Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. Sebelah... c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi; d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction