Correct Article 5
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Current Text
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dihapus.
Your Correction
