Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 29 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, jang, pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, mempunyai persediaan dalam daerah pabean lebih dari 250 hektoliter gasolin atau bensin jang dikenakan cukai tidak termasuk persediaan-persediaan jang sedang diangkut diwajibkan memberitahukannya, menurut peraturan-peraturan jang diadakan kemudian oleh Menteri Keuangan, kepada Penerima Jawatan Bea dan Cukai setempat atau, jika tidak ada penjabat demikian setempat, oleh suatu penjabat, jang ditunjuk untuk itu oleh kepala daerah. (2) Kewajiban memberitahukan sesuai dengan ajat pertama berlaku pula bagi setiap orang jang, setelah saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, menerima atau menerima kembali gasolin atau bensin jang dikenakan cukai, jang pada saat itu sedang diangkut. (3) Pemberitahuan jang dimaksudkan pada ajat pertama harus telah diterima oleh penjabat setempat jang dimaksudkan, selambat-lambatnya pada hari ke-sepuluh setelah UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, pemberitahuan jang dimaksudkan pada ajat kedua selambat- lambatnya pada hari ke-sepuluh setelah saat diterimanya atau diterimanya kembali kiriman (kiriman) gasolin atau bensin itu.
Your Correction